Legislator Sarankan RUU Perlindungan PRT Diprioritaskan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher. Foto: Jaka/rni
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) menjadi prioritas. Usulan tersebut atas dasar pertimbangan konteks hak asasi manusia dengan turunan dari Pancasila dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga. "Undang-undang ini bernilai strategis, segera kita wujudkan. Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda, fardu ‘ain hukumnya. Ini fardu ‘ain untuk diperjuangkan," tandas Ali di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurutnya RUU ini adalah dalam rangka penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan. Politisi Fraksi PAN ini mengatakan, Pasal 27 UUD 1945 mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, dan setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Pengakuan perlindungan, jaminan dan kepastian hukum itulah yang menjadi sokoguru Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. "Yang menjadi ujung akhir pembangunan nasional kita adalah kesejahteraan atau prosperity, cara berpikir seperti inilah yang saya kedepankan," ujar Ali.
Dia juga mengusulkan agar kata 'pembantu' diganti menjadi 'pekerja' agar mendapatkan persamaan hak layaknya pekerja pada umumnya. "Maka undang-undang ini bagi saya adalah dalam rangka pengakuan perlindungan jaminan dan kepastian hukum. Oleh karena itu pimpinan yang terhormat, saya kira tidak ada waktu lagi, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan," Papar Ali. (eko/es)